POJOKNEGERI.COM - Perihal penundaan tahapan Pemilu 2024 menjadi topik yang belakangan hari ini mulai mencuat lagi
Ini setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus itu berangkat dari adanya gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Beragam respon pun muncul setelah putusan itu dikeluarkan.
Termasuk dari Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) Kemendagri, Bahtiar.
Kepada tim redaksi, Bahtiar memberikan responnya, Selasa (7/3/2023).
"Jawaban saya, bahwa Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945. Bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," ujarnya.
"Dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.," katanya.
Dia lanjutkan, PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU.