Putusan MK Tak Berlaku Surut bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil

POJOKNEGERI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri. Atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Namun ternyata putusan ini tidak berlaku surut alias hanya berlaku setelah putusan itu dikeluarkan.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Menurutnya, anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil sebelum putusan itu dibacakan tak perlu mengundurkan diri atau ditarik dari jabatannya.
“Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (18/11) dikutip dari CNNIndonesia.
“Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, mereka tidak perlu mundur,” imbuhnya.
Putusan MK Langsung Berlaku
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan tanggapannya. Ia menegaskan putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis langsung berlaku.
“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” kata Mahfud Jumat (14/11).
Menurut Mahfud, putusan MK berada pada level hukum yang wajib dilaksanakan segera. Ia menegaskan bila negara masih mengaku menjalankan prinsip demokrasi konstitusional, maka anggota Polri aktif harus mundur atau berhenti dari jabatan sipil.
“Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum,” ujarnya.
Mahfud juga menyebut implementasi putusan MK tersebut tak membutuhkan revisi undang-undang lebih dulu. Menurutnya, putusan MK bisa membatalkan aturan terkait penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil secara otomatis.
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, kata Mahfud, implementasi putusan MK itu bukanlah wewenang Komisi Reformasi Polri. Ia menjelaskan kerja tim reformasi Polri hanya bersifat administratif dan disampaikan kepada presiden.
“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” ujarnya.
Tanggapan Pakar Soal Putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Dr Aan Eko Widiarto menilai putusan MK sipil menciptakan aturan tegas terhadap penugasan anggota kepolisian di luar institusi Polri.
“Menurut saya jelas bahwa Polri kalau mau menduduki di jabatan non Polri harus pensiun atau mengundurkan diri,” kata Aan di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu.
Aan menegaskan di dalam putusan tersebut frasa penugasan di dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang tentang Kepolisian telah dihapus oleh MK. Sehingga ketetapan yang selama ini mendasari anggota Polri aktif untuk duduk di jabatan sipil sudah tak lagi berlaku.
Dengan begitu putusan MK memperjelas mekanisme penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus terlebih dahulu mundur atau pensiun.
Menurut dia, pemerintah harus segera melakukan pemberhentian terhadap anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil.
“Kalau masih tetap menjabat padahal sudah ada putusan konstitusi, maka keputusan pengangkatannya menjadi tidak sah. Jika dibiarkan, justru berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bisa memunculkan kewajiban pengembalian keuangan negara,” kata dia.
Terkait proses pemberhentian, ia menjelaskan jika itu biasanya diberlakukan pada bulan berikutnya setelah adanya putusan dari MK.
“Sehingga dalam hal ini seharusnya pemerintah segera menindaklanjuti agar tidak terjadi konsekuensi-konsekuensi hukum berikutnya,” ujar dia.
(*)