Dijelaskan Intan bahwa PT Hutama Karya (Persero) saat ini hanya memiliki tiga anak usaha.
Ketiganya yaitu PT Infrastruktur (HKI), PT Hakaaston (HKA), dan PT HK Realtindo (HKR). Oleh karena itu, Hutama Karya tidak bertanggung jawab atas informasi yang tidak benar mengenai perusahaan.
"Melalui klarifikasi ini, kami bermaksud untuk memberikan penjelasan terkait dengan kekeliruan informasi yang beredar dan agar pihak-pihak yang telah mempublikasikan pemberitaan tersebut agar dapat melakukan koreksi sesuai dengan informasi yang sebenarnya," pungkas Intan.
Sebagai informasi, PT Hutama Karya (Persero) merupakan perusahaan pelat merah di bidang pengembang infrastruktur dan pengelola jalan tol yang menyediakan jasa konstruksi & EPC, investasi jalan tol, operasi dan pemeliharaan jalan tol, manufaktur serta pengembangan properti dan kawasan.
(redaksi)