DaerahKaltim

Program Gratispol Dibenahi, Seleksi Otomatis Diperketat Sejak Tahap Awal

POJOKNEGERI.COM — Program Bantuan Pendidikan Gratispol milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memasuki babak baru. Setelah menuai banyak keluhan dari mahasiswa, kini sistem seleksi Gratispol diperketat dengan mekanisme digital yang lebih transparan.

Mulai tahun akademik 2026, pendaftaran Gratispol akan langsung melalui filter oleh sistem daring. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat administratif otomatis tidak lulus sejak awal, sehingga tidak ada lagi kasus penerima yang sempat lolos lalu batal di tahap akhir.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa pembenahan ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Gratispol.

“Pembenahan ini kami lakukan agar proses seleksi benar-benar fair sejak awal. Sistem baru langsung menolak pendaftar yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak ada lagi pembatalan di belakang hari,” ujar Dasmiah, Rabu (4/2/2026).

Kriteria Seleksi Otomatis

Dalam sistem terbaru, sejumlah kriteria utama kini menjadi parameter otomatis. Batas usia pendaftar, status domisili kependudukan, hingga jenis kelas perkuliahan—reguler atau nonreguler—akan diverifikasi sejak tahap awal pengisian data. Jika tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gratispol, sistem tidak akan melanjutkan pendaftaran ke tahap berikutnya.

Dengan mekanisme ini, Pemprov Kaltim berharap ke depan tidak ada lagi mahasiswa yang mengalami kekecewaan akibat pembatalan sepihak setelah lolos secara administratif.

Seiring dengan perbaikan sistem, Dasmiah memastikan bahwa untuk mahasiswa baru tahun akademik 2026, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima Gratispol telah rampung. SK tersebut telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur dan akan segera disalurkan ke seluruh perguruan tinggi mitra.

“SK sudah ditandatangani oleh Gubernur. Dalam waktu dekat akan kami distribusikan ke seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyaluran SK ini menjadi penanda bahwa proses seleksi mahasiswa baru telah selesai dan tinggal memasuki tahap implementasi di masing-masing kampus.

Namun demikian, untuk mahasiswa lama yang berada di semester genap II, IV, dan VIII, penerbitan SK masih menunggu penyelesaian proses verifikasi data kependudukan. Pemprov Kaltim saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan kesesuaian identitas dan domisili mahasiswa.

“Data kependudukan ini krusial. Begitu verifikasi dari Dukcapil selesai, SK langsung kami terbitkan,” jelas Dasmiah.

Pentingnya Integrasi Data

Menurutnya, verifikasi kependudukan menjadi salah satu titik krusial yang sebelumnya belum terintegrasi optimal dalam sistem lama. Akibatnya, muncul perbedaan data antara dokumen kampus dan data kependudukan resmi, yang berujung pada pembatalan status penerima bantuan.

Selain pembenahan teknis, Pemprov Kaltim juga menekankan pentingnya peran aktif perguruan tinggi dalam menyukseskan program Gratispol. Dasmiah meminta pihak kampus tidak hanya menjadi perantara administrasi, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi menyeluruh kepada mahasiswa.

“Peran kampus sangat krusial. Kampus harus memastikan mahasiswa benar-benar memahami alur pendaftaran, syarat administratif, dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai mahasiswa hanya ikut-ikutan tanpa memahami aturan,” tegasnya.

Ia menilai, sebagian kendala yang muncul sebelumnya juga karena kurangnya pemahaman mahasiswa terhadap petunjuk teknis pendaftaran. Banyak pendaftar terburu-buru mengisi data tanpa membaca panduan secara menyeluruh, sehingga kesalahan administratif kerap terjadi.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga telah melakukan konfirmasi kepada seluruh perguruan tinggi terkait potensi permasalahan penerima Gratispol pada tahun ajaran 2025. Hasilnya, seluruh kampus menyatakan tidak terdapat persoalan serius dalam implementasi program tersebut.

“Dari hasil konfirmasi kami, seluruh perguruan tinggi menyampaikan bahwa tidak ada masalah pada penerima Gratispol tahun ajaran 2025,” katanya.

Saluran Pengaduan Terbuka

Meski demikian, Pemprov tetap membuka ruang pengaduan bagi mahasiswa yang merasa mengalami kendala. Saluran komunikasi resmi masih disiapkan untuk menampung laporan, termasuk terkait isu kelas eksekutif yang sempat menjadi sorotan publik.

Dasmiah menjelaskan, berdasarkan data yang Pemprov, kelas eksekutif hanya terdapat di dua perguruan tinggi, yakni Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong. Persoalan tersebut pun diklaim telah dikomunikasikan dengan pihak kampus terkait.

Selain itu, Pemprov Kaltim memastikan kewajiban pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima Gratispol tahun 2025 telah selesai. Dana tersebut telah ditransfer ke seluruh perguruan tinggi penerima.

“Dana UKT sudah kami transfer ke kampus. Sekarang tinggal pihak kampus yang memproses pengembalian ke mahasiswa,” ujarnya.

Dengan serangkaian pembenahan tersebut, Pemprov Kaltim optimistis Program Gratispol ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi mahasiswa. Dasmiah menegaskan, pempron terus lakukan evaluasi agar program unggulan pendidikan ini benar-benar menjawab tujuan awalnya, yakni memperluas akses pendidikan tinggi bagi warga Kalimantan Timur secara adil dan berkelanjutan.

“Kami tidak ingin program ini justru melahirkan ketidakpastian. Gratispol harus menjadi solusi, bukan sumber masalah,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Back to top button