POJOKNEGERI.COM - Sebuah pembaharuan terus digenjarkan oleh pemerintah, dalam memberikan layanan kepada masyarakatnya, atau sebuah gagasan baru agar mempermudah seluruh kalangan penduduk.
Masyarakat kerap kesulitan mengurus indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan KTP merupakan salah satu tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia (RI), dengan artian masyarakat tersebut adalah penduduk asli RI.
Tidak sampai di situ saja, masyarakat memiliki kewajiban kepada negara yaitu membayar pajak, setelah itu akan disalurkan langsung oleh negara yang bertujuan untuk kesejahteraan penduduk negara itu sendiri.
Seluruh penduduk wajib membayar pajak, namun hal itu kerap mengalami kesulitan juga, lantaran penduduk yang ingin membayar pajak sering kebingungan melakukan tatacara prosedurnya.
Oleh sebab itu, Pemerintah Republik Indonesia (RI), menciptakan gagasan baru yaitu menyatukan KTP dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam satu genggaman berbasis identitas digital, yang diberi nama Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemerintah RI, memperhatikan kenyamanan bagi penyandang Disabilitas, bukan hanya menciptakan gagasan baru tetapi juga menciptakan program KTP Disabilitas.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita menjelaskan, identitas digital merupakan sebuah data yang mencakup NPWP dan Kartu Keluarga (KK). Sehingga seluruh data kependudukan terpadu menjadi satu.
"Jadi di dalam identitas digital itu, semua data identitas ada di situ termasuk NPWP dan Kartu Keluarga (KK) ada di sana semua, sehingga data kependudukan Itu terintegrasi dalam satu aplikasi," terang Soraya, Jumat (5/8/2022).
Soraya sapaan karibnya membeberkan, program termutakhir ini masih dalam tahap uji coba, dan terus diuji hingga valid. Uji coba dilakukan terus oleh pihak Dukcapil.
"Belum dirilis ke masyarakat, karena mungkin ada perbaikan sistem dan lainnya. Sehingga Ditjen Dukcapil belum mengijinkan untuk merealisasikannya ke publik. Jadi masih dalam tahap uji di lingkungan Dukcapil," ucapnya.
Dirinya pun menerangkan, mengapa belum dirilis kepada masyarakat, karena dalam masa uji cobak banyak terjadi trial dan error. Sehingga Dukcapil belum mempublish ke masyarakat.
"Mungkin di tahun depan, karena memang syaratnya untuk identitas digital itu harus siap terpusat, karena semua informasi kependudukan adanya di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Kadis DKP3A mengatakan, walaupun Disdukcapil telang menggunakan tetapi belum siap untuk dipublis. Saat ini telah masuk dalam tahapan proses input data serta penunjangnya.
“Itu proyek dari Dukcapil Kemendagri, kita hanya pengguna. Sedang masih dalam berproses, kalau misalnya kita launching ternyata belum siap nanti, malah jadi kacau," cakapnya.
Kemudian dari dua program yang termutakhir, saat ini telah berjalan program kependudukan untuk administrasi kependudukan (adminduk) disabilitas, menurut Soraya.
"Dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 kita upayakan untuk seluruh lapisan masyarakat dapat tercover di dalam adminduk termasuk disabilitas," harapnya.
"Sehingga saat Pemilu, para Disabilitas juga punya hak untuk memilih. Karena tidak ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka tidak dapat hak suara," lanjutnya.
Sebagai informasi, KTP digital Disabilitas memiliki kode tersediri, untuk kategore masing-masing penyandang disabilitas. Seperti Disabilitas penyandang tuna rungu memiliki kode untuk golongannya, sehingga mempermudah para Disabilitas untuk mengakses pelayanan umum.
(adv/diskominfokaltim)