Terlebih lagi, pihaknya kerap kali menemukan pelaku usaha yang kesulitan mendaftar NIB, karena terbentur dengan persyaratan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, ia juga menyebut banyak pelaku usaha yang tidak memahami bahwa penghasilan Rp 500 ribu tidak dikenakan pajak.
“Kalau kita lihat dari satu program ini hanya mencakup sekian persen dari seluruh pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan memiliki NIB yang diakselerasi oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Samarinda,” pungkasnya.
Sehingga Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendorong semua pihak untuk sama-sama bekerja, mengedukasi pelaku UMKM agar mereka tidak kesulitan mendapatkan NIB. (adv)