Motor milik korban tersebut belakangan terungkap telah dijual pelaku senilai Rp 7,3 juta kepada seseorang di kawasan Pramuka, Samarinda, Kalimantan Timur.
"Alasan pelaku saat menjual dia perlu uang untuk keluarganya yang sakit," sambungnya.
Dari hasil pengembangan Ridgit rupanya telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali. Yang mana sasarannya adalah kerabat dan keluarganya sendiri.
"Di wilayah Sungai Kunjang dua dan Seberang dua dan kami sudah koordinasi ke dua polsek tersebut," imbuhnya.
Dari uang hasil menjual motor curian itu, pelaku kerap kali menggunakannya untuj membeli poketan sabu-sabu. Pelaku awal mula yang merupakan seorang pekerja di perusahaan tambang mengenal sabu-sabu untuk doping stamina.
Namun saat ini dia telah dirumahkan alias menganggur dan masih tetap kecanduan konsumsi narkoba. Oleh sebab itu, pelaku yang tak lagi memiliki penghasilan tetap akhirnya bertindak nekat melakukan aksi kriminalnya tersebut.
"Sekarang masih kami dalami kasusnya dan berkoordinasi dengan polsek lainnya terkait lokasi pidana yang dilakukan pelaku," katanya.
(redaksi)