POJOKNEGERI.COM - Pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dengan percaya diri tanpa meminta pendapat warga menyerahkan ruang hidup warga di enam kampung kepada PT. Kencana Wilsa (PT.KW) lewat izin usaha pertambangan (IUP).
Enam kampung tersebut antara lain Ongko Asa, Muara Asa, Geleo Asa, Pepas Asa, Juaq asa, dan Muara Benangaq yang semuanya terhubung dalam kawasan Gunung Layung.
Namun hasilnya nihil, warga di enam kampung menolak hadirnya perusahaan batu bara yang mengancam keberadaan sumber mata air, ladang dan lembo warga serta hutan adat.
Dari luas konsesi 5.010 Ha, 90% wilayah Kampung Ongko Asa dikapling termasuk hutan adat Hemaq Bojoq didalamnya. Kampung Ongko Asa adalah kampung yang pertama kali didatangi oleh pihak perusahaan, dan warga kampung menyatakan sikapnya menolak 100%.
PT.KW didenda adat oleh warga kampung Ongko Asa karena telah memasuki kawasan hutan adat tanpa ijin pada proses survey yang dilakukan oleh perusahaan.
Melalui sidang adat, PT.KW dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda adat. Pertemuan ini kemudian disalahgunakan oleh pihak perusahaan dengan menyebar infromasi bahwa PT.KW telah melakukan sosialisasi AMDAL kepada warga Kampung Ongko Asa.
Kampung Ongko Asa merupakan kampung yang berada di Kecamatan Barong Tongkok. Letaknya kurang lebih 12 kilometer dari ibu kota Kabupaten Kutai Barat.
Mayoritas warga Kampung Ongko Asa di dihuni oleh masyarakat Dayak Tunjung dan merupakan bagian dari rumpun asa. Delapan tahun setelahnya, perusahaan melakukan pemetaan di enam kampung dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat. Kampung Ongko Asa menjadi target awal beroperasinya perusahaan.