POJOKNEGERI.COM - Pemerintah kini menunjukkan komitmen serius dalam melakukan pemberantasan perjudian online.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.
Pembentukan satgas judi online ditetapkan lewat Keputusan Presiden Republik (Keppres) Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken pada Jumat (14/6/2024).
Sebagaimana diketahui, perjudian online telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," tulis Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Sabtu (15/6/2024).
Dalam pasal 4 Keppres tersebut, dijelaskan bahwa Satgas pemberantasan perjudian online memliki tiga tugas utama. Pertama adalah mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien.