Kamis, 6 Februari 2025

Berita Nasional Terkini

Pramono Anung Dapat Dukungan dari Komnas Perempuan Soal ASN Jakarta Dilarang Berpoligami

Senin, 3 Februari 2025 9:35

Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung. (ist)

POJOKNEGERI.COM - Poligami menjadi isu hangat di Jakarta, terlebih ada wacana larangan ASN berpoligami.

Komnas Perempuan mendukung Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung tidak memberikan izin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta berpoligami saat menjabat.

Komnas Perempuan menyambut baik komitmen Pramono tersebut.

"Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik pernyataan gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk tidak mengizinkan aparat sipil negara (ASN) Jakarta untuk beristri lebih dari satu," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

Rencana Pramono tersebut, menurut Komnas Perempuan, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sehingga, menurut Komnas Perempuan wacana Pramono tak bertentangan dengan aturan yang sudah ada.

"Sesuai dengan peraturan pelaksana UU Perkawinan, izin dari pejabat, dalam hal ini pimpinan, adalah salah satu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ASN yang hendak beristri dari satu. Dalam hal ini, pernyataan Gubernur Jakarta tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, melainkan juga mempertimbangkan dampak dari perkawinan lebih dari satu istri bagi kehidupan warga, keluarga dan masyarakat pada umumnya," ujarnya.

Komnas Perempuan mencatat praktik poligami merupakan salah satu faktor penyebab tindak kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu bisa merupakan salah satu bentuk kekerasan di dalam rumah tangga dan juga tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan.

Perkawinan poligami, menurut Komnas Perempuan, kerap diawali dari perselingkuhan, yang mengakibatkan penderitaan psikologis dan juga penelantaran pada pasangan, termasuk dan tidak terbatas pada pemberian nafkah.

"Tindakan serupa ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik dan penelantaran," ucap Andy.

Dari 3.079 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sejak UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan, separuhnya adalah kasus kekerasan psikis.

Sementara 16% adalah kasus penelantaran dan kekerasan ekonomi lainnya.

Sementara itu, pada tahun 2023, Badan Peradilan Agama (Badilag) mencatat 391.296 pengajuan perceraian; 701 di antaranya adalah dengan alasan poligami, 32.646 karena ditinggalkan salah satu pihak, dan 240.987 karena perselisihan terus-menerus.

"Baik penelantaran maupun perselisihan terus-menerus ditengarai terkait dengan isu perselingkuhan dan praktik beristri lebih dari satu," sebut Andy.

Praktik poligami berdasarkan temuan Komnas Perempuan seringkali sengaja tidak dicatatkan atau tidak prosedural karena dilakukan tanpa izin istri, tanpa izin atasan dan izin pengadilan.

Praktik serupa ini bagi Komnas Perempuan merupakan tindak kejahatan perkawinan karena dengan sengaja tidak menginformasikan atau mengabaikan penghalang sah atas perkawinan lebih dari satu istri yang hendak dilakukan.

"Perselingkuhan atau perkawinan siri menjadikan perempuan baik sebagai isteri maupun perempuan lainnya di dalam relasi tersebut menjadi korban maskulinitas laki-laki (suami)," imbuhnya. (*/detik)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan