Tonton Video Langsung Tanpa Membaca Berita
Nasional

Prabowo Ungkap Upaya Penghambatan Penertiban Kawasan Hutan oleh Korporasi

POJOKNEGERI.COM – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas lahan yang melanggar ketentuan hukum berupaya menghambat pemerintah dalam proses verifikasi dan penyelidikan pelanggaran kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Prabowo menyampaikan hal itu saat menghadiri dan menyaksikan penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

“Tidak sedikit luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar, korporasi-korporasi itu berupaya menghambat verifikasi, menghambat penyelidikan, menghambat investigasi, melakukan perlawanan, yang kita mengerti dan kita paham,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Prabowo menjelaskan, berbagai pihak melakukan bentuk-bentuk penghambatan di lapangan, terutama di wilayah yang jauh dari sorotan publik. Ia menyebut mereka menghasut masyarakat hingga melakukan tindakan perlawanan terhadap petugas yang menjalankan tugas negara.

“Mereka menghasut rakyat, membayar preman-preman untuk menantang dan melawan petugas ini, di tempat yang jauh tidak terlihat oleh media. Tidak terlihat oleh kamera, tidak terlihat oleh influencer-influencer, vlogger-vlogger, dan sebagainya,” kata Prabowo.

Apresiasi kepada Aparat

Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa berbagai tantangan tersebut tidak menyurutkan langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan penertiban kawasan hutan. Ia justru menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang tetap bekerja di tengah tekanan dan perlawanan.

“Saudara bekerja terus tanpa ragu-ragu. Karena saudara-saudara setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena saudara mencintai bangsa dan rakyat Indonesia,” tutur Prabowo.

Acara yang dihadiri Presiden tersebut menjadi bagian dari penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan. Panitia memajang uang denda dan hasil sitaan di lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung dalam bentuk tumpukan pecahan Rp100.000 setinggi sekitar 1,5 meter.

Total nilai uang mencapai Rp6,62 triliun. Rinciannya, Satgas PKH menagih Rp2,34 triliun dari denda administratif kehutanan. Sementara Kejaksaan RI menyelamatkan Rp4,28 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

Penyerahan dana tersebut menjadi bagian dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektar. Pemerintah menyatakan langkah ini sebagai bagian dari upaya memulihkan dan menata kembali pengelolaan kawasan hutan nasional.

Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektar. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan, bahkan mencapai lebih dari 400 persen dari sasaran awal. Nilai indikasi lahan yang berhasil dikuasai kembali diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Selain menguasai kembali lahan, Satgas PKH juga menyerahkan kawasan hutan hasil penertiban kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mengelola sesuai peruntukannya. Total luas lahan yang diserahkan mencapai 2.482.220,343 hektar.

Rinciannya, Satgas PKH menyerahkan 1.708.033,583 hektar berupa lahan perkebunan kelapa sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, Satgas PKH menyerahkan 688.427 hektar kawasan hutan konservasi kepada kementerian terkait untuk melakukan pemulihan kembali.

Selain itu, Satgas PKH menyerahkan lahan seluas 81.793 hektar yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo kepada kementerian terkait untuk menghutan-kan kembali sesuai fungsi kawasan.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah menertibkan kawasan hutan sebagai bagian dari komitmen menegakkan hukum. Menjaga lingkungan, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara adil dan berkelanjutan. Ia menilai langkah ini penting untuk melindungi kepentingan rakyat dan negara dalam jangka panjang.

Pemerintah, lanjut Prabowo, akan terus mendukung Satgas PKH dan aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan konsisten, meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Dengan penguasaan kembali kawasan hutan yang signifikan dan penegakan hukum yang terus berjalan. Pemerintah berharap tata kelola kehutanan nasional membaik serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.

(*)

Back to top button