Namun, melihat kondisi di lapangan terkait pembelian LPG 3 Kg, Prabowo pun turun tangan. Dia memutuskan agar pengecer boleh menjual kembali LPG 3 kg mulai hari ini.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," terang dia di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Untuk menerbitkan harga LPG 3 Kg di pengecer, rencananya akan dibuatkan regulasi patokan harga di tingkat pengecer. Selain itu, pengecer akan berstatus sebagai sub pangkalan.
"Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal. Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, langkah ini dilakukan karena ada pihak yang berupaya mempermainkan harga.