"Masyarakat lagi-lagi diberikan informasi bohong, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi capres cawapres akan dibatalkan. Tentu informasi bohong ini ada tujuannya," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Teddy menilai bukan tanpa alasan berita bohong itu sengaja disebarluaskan.
Dia menyebut hal itu tujuannya agar ketika putusan MK tetap berlaku, maka akan disebar narasi fitnah kongkalikong antara MKMK dengan presiden.
Menurutnya, semua itu akhirnya bermuara ke pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Untuk itu, ia menyebut masyarakat harus mengetahui bahwa putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun hakim MK divonis melanggar etik.
Hal itu berdasarkan perintah Undang-undang Dasar 1945, bukan atas dasar kongkalikong. (redaksi)