Sabtu, 18 Januari 2025

Berita Terbaru Hari Ini

Positif COVID-19 di Kaltim Kini Melandai, Bumi Etam Sudah Lewati Puncak Gelombang Corona

Senin, 7 Maret 2022 21:32

dna virus

POJOKNEGERI.COM - Update informasi COVID-19.

Menyambut penurunan kasus COVID-19 di Indonesia secara drastis, pemerintah pusat melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat.

Terbaru, pemerintah menghapus syarat wajib antigen dan PCR untuk bepergian secara domestik.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative," ungkap Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).

Nantinya penghapusan syarat wajib keterangan negatif antigen dan PCR, dituangkan dalam surat edaran pemerintah.

"Surat edaran akan terbit dalam waktu dekat ini," lanjutnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan