“Ancaman pelaku sajam 10 tahun penjara, dan pengedar maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Selain mengamankan kedua pria itu, polisi pasalnya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti 4 poket sabu dengan berat 0,86 siap edar yang didapati petugas dari dalam kamar kediaman pelaku S.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Seperti plastik klip bening, uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu, dan ponsel, dan tempat minum yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut.
“Kasus masih kita dalami lagi dan masih terus dikembangkan,” pungkasnya.
(tim redaksi)