POJOKNEGERI.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Hingga 13 Oktober 2026, Polri mencatat 273 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan perorangan dengan total 223 tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare.
Di sisi lain, penyidik juga menangani puluhan laporan yang menyeret korporasi. Dalam perkara tersebut, Polri menerima 98 laporan polisi dan menetapkan sembilan perusahaan sawit sebagai tersangka. Luas lahan terbakar dalam kasus yang melibatkan korporasi mencapai 25.600,26 hektare.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, memaparkan perkembangan penanganan perkara itu di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10).
“Sampai dengan tertanggal 13 Oktober 2026, penegakan hukum Karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka, sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” kata Pipit.
Ratusan Perkara Masih Berproses
Pipit menjelaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dalam proses penanganan kasus karhutla. Sebanyak 181 perkara berstatus P-19, yang berarti jaksa meminta penyidik menyempurnakan kelengkapan berkas sebelum melanjutkan proses hukum.
Kasus karhutla yang melibatkan perorangan tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian daerah. Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan polisi. Riau menyusul dengan 61 laporan, Sumatera Selatan 38 laporan, dan Kalimantan Tengah 34 laporan.
“Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi. Kalau kita lihat di sini 68 dengan jumlah tersangka dan lidik sampai dengan pelimpahan selesainya perkara. Untuk Polda Riau 61, Polda Sumatera Selatan 38 kasus atau laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah ada 34 kejadian atau laporan polisi, case,” ujarnya.
Sembilan Perusahaan Sawit Jadi Tersangka
Selain menindak pelaku perorangan, Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Dari 98 laporan polisi, penyidik menetapkan sembilan tersangka perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit.
Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan, Sumatera Selatan 17 laporan, dan Kalimantan Tengah 14 laporan. Sementara itu, Kalimantan Selatan mencatat 11 laporan, Kalimantan Timur tujuh laporan, Riau enam laporan, serta Kalimantan Utara tiga laporan.
“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka,” ucapnya.
Pipit merinci, tujuh tersangka korporasi berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.
“Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” ujar dia.
(*)




