Polres Tarakan Mengungkap Kasus Sindikat Penggelapan Mobil Rental

POJOKNEGERI.COM — Sindikat penggelapan dan penipuan mobil rental yang selama ini beraksi secara sistematis di Tarakan dan wilayah sekitarnya berhasil diungkap Polres Tarakan.
Sebanyak 11 unit kendaraan berhasil diamankan dan empat pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan secara simultan di berbagai titik.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kecepatan para korban melaporkan kejadian. Menurutnya, laporan yang masuk pada awal Desember itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim.
“Ini bukti komitmen Polres Tarakan. Setiap laporan masyarakat kami respon secepat mungkin. Dari laporan awal, kami bisa mengamankan tiga unit kendaraan dan dua pelaku dalam kurun waktu hanya sekitar 16 jam,” tegas Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis (11/12/2025).
Kasus ini bermula dari dua pemilik rental mobil yang mendatangi Polres Tarakan untuk melaporkan kendaraan mereka yang tak kunjung dikembalikan. Setelah ditelusuri, petugas menemukan bukti kuat bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran perjanjian sewa, melainkan indikasi penggelapan yang terorganisir.
Dari keterangan dua pelaku awal yang dibekuk, polisi memperoleh gambaran mengenai modus utama sindikat. Para pelaku menyewa mobil dari pemilik rental, kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain. Dengan nilai mencapai Rp35 juta hingga Rp52 juta per unit, tergantung jenis kendaraan.
“Keuntungan yang mereka dapatkan bukan dipakai untuk kebutuhan mendesak atau alasan ekonomi. Justru digunakan untuk bersenang-senang, termasuk berpoya-poya dan liburan ke luar daerah,” ungkap Kapolres.
11 Unit Mobil Berhasil Diamankan
Dari hasil penyelidikan lanjutan, awalnya hanya ada dua korban. Namun saat pengembangan, jumlah korban melonjak menjadi sembilan orang, sementara unit kendaraan yang terlibat bertambah menjadi 11 unit.
Yang membuat kasus ini semakin rumit adalah fakta bahwa sebagian besar mobil sudah dipindahkan keluar Tarakan. Pelaku memanfaatkan jaringan perkenalan dan tempat penitipan untuk memuluskan aksi mereka.
“Dari 11 unit yang kami amankan, hanya tiga unit berada di Kota Tarakan. Sisanya enam unit ditemukan di Kabupaten Malinau, satu unit di Kecamatan Lumbis, dan satu unit lagi berada di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan,” beber Kapolres.
Perpindahan kendaraan ke luar daerah diduga merupakan strategi sengaja untuk menghilangkan jejak, sekaligus memperbesar nilai gadai kepada pihak lain yang tidak mengetahui asal-usul kendaraan tersebut.
Empat tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial RK, FK, JL, dan BR. Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda.
“Pelaku utama adalah RK. Dialah yang mencari dan menyewa mobil rental. Untuk wilayah Tarakan, mobil diserahkan ke FK. Sedangkan untuk wilayah Malinau, RK memberikan mobil kepada JL dan BR,” jelas Kasat Reskrim.
Pengembangan penyidik menunjukkan bahwa para pelaku memperoleh keuntungan bervariasi. FK mendapatkan uang hingga ratusan juta rupiah, JL menerima Rp5–10 juta per unit, sementara BR mendapat Rp10 juta dari dua unit kendaraan.
Disebutkan pula bahwa kasus ini sebenarnya melibatkan total 12 unit kendaraan. Hanya saja, satu unit di antaranya sudah berhasil ditemukan langsung oleh korban sebelum penyelidikan dimulai.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, Pasal 480 KUHP tentang perbuatan sebagai penadah.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara, belum termasuk pemberatan apabila terbukti dilakukan secara sistematis dan merugikan lebih banyak korban.
RK dan FK ditangkap pada 3 Desember 2025, sementara JL dan BR diamankan di Malinau pada 6 Desember 2025.
Korban Diminta Segera Melapor
Kapolres Tarakan meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban modus serupa agar tidak ragu melapor ke Polres Tarakan melalui Call Center 110 atau mendatangi layanan aduan resmi.
“Sebagian besar kendaraan ini adalah sumber mata pencaharian korban. Karena itu, kami persilakan pemilik mengajukan permohonan pinjam pakai setelah administrasi terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pelaku-pelaku serupa tidak berharap dapat lolos dari pengawasan. Polres Tarakan disebut akan terus memperkuat penyelidikan terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat secara langsung, terutama yang berdampak pada sumber ekonomi warga.
Pengungkapan sindikat penggelapan mobil rental ini menegaskan bahwa Polres Tarakan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dalam waktu singkat, jaringan yang beroperasi lintas daerah berhasil diputus, sekaligus menyelamatkan belasan unit kendaraan milik warga. Upaya cepat dan koordinasi lintas wilayah menjadi kunci keberhasilan yang kembali menunjukkan kesiapsiagaan Polres Tarakan dalam menjaga keamanan Kota Tarakan dan daerah sekitarnya.
(tim redaksi)
