POJOKNEGERI.COM - Jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus ilegal logging belum lama ini.
Dari ungkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama H. Laki-laki berusia 36 tahun itu ditangkap karena membawa kayu hasil hutan dengan menggunakan dokumen palsu.
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menerangkan kalau pelaku diamankan tepat saat melintas Jalan HARM Ayoub, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (26/1/2024) kemarin.
“Kayu itu didapat tersangka dari Sambaratta, Kecamatan Gunung Tabur. Sekarang, baik barang bukti maupun tersangka sudah berada di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ardian, Senin (5/2/2024).
Berkaitan dengan dokumen palsu yang digunakan H untuk mengangkut kayu mentah tersebut, masih dilakukan pendalaman oleh jajaran Satreskrim Polres Berau.
“Dari mana tersangka mendapatkan dokumen palsu itu, masih kami dalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain atau seperti apa,” katanya.
Adapun kayu sendiri terdiri dari potongan kayu kapur sebanyak 93 potong dan kayu ulin 86 potong. Kayu-kayu itu, diangkut menggunakan truk Toyota Dyna KT 8298 GI berwarna merah.