Jonly juga menyebutkan barang bukti perputaran uang judi dari tersangka yang berhasil diamankan berjumlah Rp 9 juta lebih.
“Barang bukti uang yang digunakan perputaran judi sebanyak sembilan juta tiga puluh dua ribu. Kemudian ada handphone 5 unit,” ungkapnya.
Ia menjelaskan jenis judi yang dimainkan para tersangka berupa domino, online, kartu remi, slot.
“Namun yang didominasi tersangka bermain judi kartu remi dan domino, judi online sabung ayam dan judi slot,” bebernya.
Dari 13 kasus yang terungkap, lokasi aktivitas permainan berbagai jenis judi tersebut berbeda-beda lokasinya.
“Untuk 13 TKP itu ada yang berada di Tanjung Redeb sebanyak 3 TKP, kemudian di Kecamatan Sambaliung 1 TKP, Teluk Bayur 2 TKP, Kelay 1 TKP, Gunung Tabur 1 TKP, kemudian Batu Putih 1 TKP, Segah 1 TKP, Pulau Derawan 1 TKP dan Talisayan 1 TKP,” kata AKBP Steyven.