POJOKNEGERI.COM - Hukuman penjara 13 tahun dan dua cambukan dijatuhkan Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia pada Paul Yong.
Paul Yong merupakan mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, yang dijatuhi hukuman karena memperkosa seorang pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia, tiga tahun lalu.
Dilansir dari media Malaysia, The Star, Rabu (27/7/2022), dalam menyampaikan putusannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menyatakan politikus berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
"Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda," ujar hakim.
"Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa," imbuhnya.
"Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat," katanya.
Sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.
"Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela," tutur hakim.
Penasihat hukum utama Yong, Datuk Rajpal Singh selama mitigasi mengatakan bahwa terdakwa menikah dan memiliki empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.
Dia mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Rajpal mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Salim Bashir, penasihat terdakwa lainnya, mengatakan kliennya adalah seorang politisi dan anggota dewan selama sembilan tahun.
"Sebagai politisi, dia telah melakukan banyak pekerjaan kesejahteraan membantu masyarakat. Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses," katanya.
Namun, kepala kejaksaan negara bagian, Azlina Rashdi meminta hukuman yang berat karena sifat dan beratnya kejahatan.
Dia mengatakan pelanggaran pertama kali, atau tidak ada catatan kejahatan sebelumnya tidak selalu berarti hukuman yang lebih rendah.
"Trauma yang dialami korban akan menghantuinya seumur hidup, apalagi ketika dia diancam saat peristiwa itu terjadi," ujar Azlina.
"Sebagai seorang pemimpin dia harus memberikan contoh yang baik, dan tidak boleh merendahkan martabat seseorang," cetusnya.
Saat ditemui di luar pengadilan, Sekretaris I KBRI Junjungan Sigalingging mengatakan KBRI puas dengan putusan tersebut.
Dia mengatakan keputusan itu menunjukkan bahwa sistem hukum Malaysia mampu membawa keadilan.
"Hari ini kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan kami sangat menghargai hakim yang telah menunjukkan kebijaksanaan dan keadilan dalam mengadili perkara ini," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)