POJOKNEGERI.COM - Hukuman penjara 13 tahun dan dua cambukan dijatuhkan Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia pada Paul Yong.
Paul Yong merupakan mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, yang dijatuhi hukuman karena memperkosa seorang pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia, tiga tahun lalu.
Dilansir dari media Malaysia, The Star, Rabu (27/7/2022), dalam menyampaikan putusannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menyatakan politikus berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
"Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda," ujar hakim.
"Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa," imbuhnya.
"Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat," katanya.
Sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.