"Yang mengeluarkan surat izin adalah Polda Aceh," jelasnya.
Menurutnya, panitia pelaksana telah mengajukan surat permohonan kegiatan yang sama dengan tempat di lapangan bola kaki Desa Pango. Izin itu disebut masih diproses.
"Dan ini surat permohonan izin keramaian telah diajukan, dan akan diproses ke Polda Aceh," sebutnya.
(redaksi)