"Jika tidak dijalankan selama 2X24 jam, akan ada aksi susulan. Karena masyarakat asli Kaltim sangat tersakiti," kata Vendy Meru.
Polisi sudah terima laporan
Dari keterangan Divisi Humas Polri, Polda Kaltim telah menerima laporan dan telah menuangkannya dalam laporan polisi pada 24 Januari 2022.
"Pelapor terdiri dari GP Anshor Pemuda Muhammadiyah dan Pemuda Khatolik terhadap Saudara EM dan organisasi lainnya di Kaltim," demikian keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam Konferensi Press Senin, 24 Januari 2022 melalui siaran langsung Instagram pukul 16.00 WITA.
Artikel ini telah tayang di Popnews.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)