POJOKNEGERI.COM - Update kasus Siskaeee.
Pihak kepolisian dari DI Yogyakarta sita hard disk berisi foto dan video dari Siskaeee.
Total ukuran file yang disita polisi itu mencapai 600 gigabyte.
Selain menyita hard disk, polisi juga amankan handphone.
Hanphone itu digunakan untuk menyimpan sekitar 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video.
Kapasitanya 150 gigabyte.
Diketahui, Siskaee sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah dirinya membuat video vulgar di Yogyakarta International Airport.
Atas perbuatannya Siskaeee dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
Identitas Siskaeee
Belakangan, identitas asli Siskaeee tersebut akhirnya terungkap.
Gadis belia itu, rupanya baru berusia 23 tahun.
Siskaeee lahir di Sidoarjo, tahun 1998.
Siskaeee dalam beberapa tahun terakhir aktif membuat konten di situs dewasa berbayar Only Fans.
Perempuan itu kini telah ditangkap di Kota Bandung, Sabtu (04/12/2021) kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Siskaeee statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diutarakan oleh Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto Minggu (05/12/2021) lalu.
"Status Siskaeee saat ini sudah menjadi tersangka," tuturnya.
Yuliyanto menambahkan Siskaeee mengaku tak hanya melakukan aksinya di Bandara YIA saja.
Namun juga beberapa lokasi lain di Yogyakarta.
Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacara.
Sebelumnya Siskaeee ditangkap di salah satu stasiun kereta di Bandung ketika baru turun dari kereta.
"Diamankan di Bandung, Penangkapan dilakukan bersama dengan Polwan dari Polrestabes Bandung," ujarnya.
Siskaeee diduga memperjualbelikan video tak senonoh melalui sebuah aplikasi.
(redaksi)