Dikutip dari berkas SP3 bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim itu berbunyi sebagai berikut:
Pertama perihal pemberitahuan penghentian penyidikan terlapor atas nama Hasanuddin Mashud dan Nurfadiah.
Dalam poin A, surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda berdasarkan rujukan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Kemudian di poin B, Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nagara Rapubik Indonesia.
Di poin C, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 104 / VII / 2021, tanggal 02 Agustus 2021:
Poin D, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 229 b / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Desember 2021;
Dan poin E, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 229.0 / XIi / 2021, tanggal 10 Desember 2010.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersama ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 07 Desember 2021 penyidikan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah dihentikan penyidikannya oleh karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
Kemudian, bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian penyidikan berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.