Pengelolaan dana investasi hanya diputar- putar untuk pembayaran bunga bagi pengikut investasi itu sendiri.
Selain itu, sebagian tersangka ambil untuk kepentingan tersangka sendiri.
"Semua investasi itu dikelola, dimasukkan beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka," katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu buku rekening atas nama tersangka, 6 buah kartu Atm, ratusan lembar rekening koran milik tersangka, 7 buah handphone, 1 unit mobil, 2 buah kalung emas, 3 buah cincin,1 buah gelang, dan uang tunai sebesar Rp 150.802.900.
Atas perbuatannya, tersangka DM dikenakan pasal 3 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tppu, jo pasal 45A UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 378 KUHPidana.
(redaksi)