"Yang belum kami lampirkan itu AMDAL. AMDAL sudah ada, hanya saja kita lakukan permohonan revisi berdasarkan perkembangan pekerjaan di lapangan," jelasnya.
Kemudian Ia mengatakan bahwa pihaknya diminta agar membuat surat permohonan hibah agar tanah yang di pakai itu dihibahkan pemerintah kota untuk kepentingan umum.
"Saya sudah menyampaikan surat permohonan hibahnya, tapi masih ada beberapa syarat administratif yang dibutuhkan pemerintah provinsi. Kami akan penuhi dalam Minggu ini, sesuai arahan provinsi," kata Andi Harun.
Ia mengatakan bahwa ada kesalah pahaman yang terjadi sebelumnya karena sebelumnya Pj Gubernur Kaltim sudah memberikan izin maka dari itu pihaknya melakukan pengerjaan.
"Bisa jadi tafsir kami yang keliru karena waktu di lapangan pak gubernur sudah izinkan kami menafsirkan bahwa kami boleh kerja. Kalau itu salah kami minta maaf, tapi kita melihat perkembangan di media sosial, masyarakat menyarankan kita duduk baik-baik untuk kepentingan masyarakat," ujarnya .
Dengan kesepakatan antara pemerintah provinsi dan kota serta komitmen untuk mematuhi prosedur, pengerjaan terowongan segmen Jalan Kakap dapat dilanjutkan tanpa kendala.
(Tim redaksi)