POJOKNEGERI.COM - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim memberikan penjelasan terkait pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Vorvo.
Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menyatakan bahwa lapangan tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkot Samarinda, dan seharusnya dimanfaatkan sebagai fasilitas umum.
Fahmi Prima Laksana menegaskan bahwa Vorvo merupakan aset pemerintah provinsi, dan penggunaannya seharusnya untuk kepentingan masyarakat. Namun, kendala muncul karena kurangnya komunikasi dengan Pemkot Samarinda, yang menyebabkan lapangan bola tersebut disegel.
"Vorvo adalah salah satu aset pemerintah provinsi, dan aset itu tidak dibenarkan jika dijadikan sesuatu yang tidak bermanfaat. Awalnya, aset ini dulunya dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti kegiatan olahraga anak sekolah," kata Fahmi pada Selasa (9/1/2024).
Ia mengatakan masalah izin yang belum dikeluarkan namun pengerjaan sudah dimulai. Dia menekankan perlunya izin sebelum memulai proyek, dan menyayangkan pihak yang menyewa sudah mengerjakan duluan sebelum mempunyai izin.
Fasilitas umum dan sosial di Vorvo seharusnya mencerminkan kepentingan bersama, namun setiap instansi teknis memiliki interpretasi yang berbeda. Ia menyarankan perlunya pertemuan antara Pemkot Samarinda bersama dengan Pemprov Kaltim terkait untuk mencari kesepahaman agar pembangunan tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sementara itu, perihal banjir yang terjadi di sekitar lapangan bola, ia menyatakan perlunya penanganan di sepanjang Karang Mumus dengan membangun turap, pintu air, dan pompa. Dengan demikian, diharapkan dapat mengatasi permasalahan banjir yang terkait dengan lapangan bola tersebut.
(Tim redaksi)