Hukum

Polda Metro Jaya Tahan Richard Lee Usai Pemeriksaan

POJOKNEGERI.com – Polda Metro Jaya menahan Richard Lee setelah penyidik selesai memeriksa dia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Jumat (6/3).

Penyidik melakukan penahanan setelah Richard menjalani pemeriksaan lanjutan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Selama pemeriksaan itu, penyidik mencecar Richard dengan 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran yang menjeratnya.

“Tim penyidik menahan DRL pada pukul 21.50 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat.

Budi menambahkan bahwa sebelum tim menahan Richard, mereka memastikan kondisi kesehatan Richard dalam keadaan baik.

Menurut Budi, Biddokes Polda Metro Jaya memeriksa kesehatan Richard sebelum penahanan, termasuk pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh.

Selain itu, Budi memastikan kuasa hukum Richard menerima barang-barang pribadinya yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan.

“Sebelum penahanan, kuasa hukum menerima barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan,” jelas Budi.

Alasan Penahanan

Budi Hermanto mengatakan penyidik menahan Richard karena tindakannya menghambat proses penyidikan.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka melakukan live di akun TikTok,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, Richard dua kali mangkir dari wajib lapor. Penyidik sebelumnya hanya mewajibkan Richard lapor setelah menetapkan dia sebagai tersangka.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” tutur dia.

Dengan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan menjebloskan Richard ke Rutan Polda Metro Jaya guna memudahkan proses penyidikan.

“Selanjutnya, penyidik menahan DRL berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan,” ucap Budi.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz, seorang dokter detektif, pada 2 Desember 2024. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Richard dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran itu bisa membuat Richard menghadapi pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menjerat Richard dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Proses penahanan ini menunjukkan keseriusan aparat menindak dugaan pelanggaran hukum di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penyidik menahan Richard setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pemeriksaan kesehatan, sehingga memastikan Richard siap menjalani proses hukum selanjutnya.

(*)

Back to top button