POJOKNEGERI.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan 1 pejabat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Pejabat PPU ini terseret dalam kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di wilayah PPU.
"1 tersangka atas nama inisial S jabatannya pada waktu kejadian itu salah satu Kabid Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum, sekarang tidak menjabat lagi," ungkap Direskrimsus Kombes Pol Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, kasus tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Penyalahgunaan wewenang, dan BPKP menyimpulkan terjadi kerugian negara Rp 1,5 miliar," katanya.
Berkas terkait kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan diyakini S tidak, bekerja sendiri tetapi ada bantuan orang lain dalam memuluskan tindak kejahatan ini.
"Kita mengikuti perkembangan. Berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Tersangka ini tentunya tidak sendiri ada beberapa pihak yang terlibat, nanti kita proses," katanya.
Proyek pengadaan PJU oleh Dinas PUPR tersebut menggunakan anggaran tahun 2017-2018 sebanyak 500 lampu PJU di sepanjang jalan Kecamatan Penajam.
Pengadaan tersebut menggunakan lampu LED yang menelan anggaran sebesar Rp6,4 miliar dengan menggunakan tiang lampu sebanyak 385 unit.
(redaksi)