POJOKNEGERI.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh dua pemohon yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.
"Kami mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu," ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
Syaikhu mengatakan ada tiga alasan partainya melakukan gugatan terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden.
Salah satunya karena banyak masyarakat menginginkan aturan ambang batas presiden 20 persen itu diubah.
Syaikhu mengatakan pihaknya menggugat ambang batas pencalonan presiden setelah mendengarkan aspirasi masyarak yang banyak menolak aturan tersebut.
Selain Syaikhu mengatakan keinginan pihaknya untuk memperkuat sistem demokrasi.
"Kedua kami ingin memperkuat sistem demokrasi, peluang lebih banyak capres dan cawapres terbaik, pada masa-masa yang akan datang," pungkasnya.