Sabtu, 18 Januari 2025

Berita Kaltim

Pj Gubernur Kaltim Umumkan Penetapan Upah Minimum 2025 untuk Pekerja dan Buruh

Rabu, 18 Desember 2024 20:20

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Umumkan Penetapan Upah Minimum 2025 untuk Pekerja dan Buruh

- Kota Bontang: Rp 3.780.012,66

Sementara untuk Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang berlaku di beberapa sektor tertentu juga telah diumumkan. Contohnya, sektor perkebunan sawit di Paser dan Kutai Kartanegara, serta sektor pertambangan batu bara di Berau, masing-masing memiliki nilai UMK yang disesuaikan dengan risiko dan spesialisasi pekerjaan.

Akmal Malik juga menegaskan bahwa bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK dan UMSK yang ditetapkan, diharapkan tidak mengurangi atau menurunkan upah para pekerjanya. 

"Kebijakan ini merupakan langkah konkrit dalam mengembangkan ekonomi Kalimantan Timur, dengan memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi, serta usaha-usaha tetap dapat berkembang dan berdaya saing," pungkasnya.

Keputusan tentang UMK dan UMSK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan pekerja dan pembangunan ekonomi di Kalimantan Timur.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan