POJOKNEGERI.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menerima izin usaha pertambangan.
Sebagaiaman diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usah tambang bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Terkait dengan pengelolaan tambang, Muhammadiyah bakal berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini untuk membahas penentuan lokasi tambang yang akan diberikan pemerintah kepada Muhammadiyah.
Selain Jokowi, Muhammadiyah juga akan mengomunikasikannya bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif.