Jumat, 27 Desember 2024

Berita Kaltim

Pilgub Kaltim, Bawaslu Sebut Potensi PSU di Sejumlah TPS

Jumat, 29 November 2024 17:56

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengungkapkan menerima sejumlah laporan yang berpotensi mengarah pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam gelaran Pilkada Kaltim.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengatakan potensi PSU ini atas dasar temuan para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang melaporkan temuan-temuan dalam Pilkada Kaltim 2024.

“Kami sedang meneliti beberapa laporan dari pengawas. Dan dari beberapa pengawasan dan penetilitan itu berpotensi dilakukannya pemungutan suara ulang,” ucap Hari saat dikonfirmasi.

Saat ditanya lebih jauh mengenai lokasi atau daerah adanya laporan dan temuan tersebut, Hari menjawab kalau kejadiannya terjadi dibeberapa tempat. Seperti Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur, hingga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kendati demikian, Hari menyebut kalau hal itu masih bersifat dugaan. Terlebih petugas di bawah, masih terus melakukan kajian dan penelitian terhadap laporan PTPS yang masih terus berjalan. Kemungkinan, lanjut dia, dalam waktu satu dua hari ke depan, bisa diketahui pasti apakah Bawaslu Kaltim akan mengeluarkan rekomendasi PSU atau tidak.

“Jumlah masih bisa bertambah, kami masih menghimpun laporan-laporan PTPS di 10 kabupaten/kota. Untuk saat ini, peluang PSU di empat kota itu,” lanjutnya.

Jika diurai lebih jauh, Hari menerangkan kalau temuan yang didapat petugas mengarah pada kesalahan mekanisme penyelenggaraan pemilu di TPS. Seperti, adanya pemilih liar atau pemilih yang menggunakan hak suaranya bukan di TPS yang ditetapkan.

Ada pula temuan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tiba-tiba diberi dua surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati/wali kota. Padahal aturannya jelas, DPTb hanya berhak satu surat suara pilgub.

Rekomendasi-rekomendasi itu diterbitkan di mana pelanggaran itu muncul. Bisa pengawas kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau provinsi. Tingkatnya mengikuti skala temuan itu dapat merembet pada hal yang lebih besar atau tidak. Jika di tingkat kecamatan yang menerbitkan Bawaslu Kaltim bertugas menyupervisi rekomendasi tersebut hingga terlaksananya PSU.

Diakhir, Hari menyebut kalau pihaknya hingga saat ini masih menginventarisasi data di setiap laporan PTPS. Potensi rekomendasi PSU diberikan para pengawas tak hanya menyasar empat daerah, namun enam kabupaten/kota lainnya pun berpeluang.

“Ini sedang kita inventarisi, untuk mementukan langkah Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan