POJOKNEGERI.COM - Pesepakbola Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Amalia Fujiawati, Kamis (2/12/2021).
Pihak Amalia Fujiawati melaporkan Bambang Pamungkas ke Polda Metro jaya ditemani oleh pihak kuasa hukumnya, Ali Nurdin SH.
Pelaporan polisi untuk Bambang Pamungkas itu disampaikan pihak kuasa hukum Ali Nurdin berkaitan dengan kasus penelantaran anak.
"Terkait dengan pasal 76 B juncto 77 B. Intinya penelantaran terhadap anak. Di situ ada pidananya. Maksimal diancam pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," ujar Ali Nurdin saat diwawancara awak media, dikutip dari tayangan YouTube Seleb Oncam News.
"Yang dilaporkan adalah seorang laki-laki berinisial BP," lanjutnya lagi.
Dijelaskannya lagi bahwa langkah hukum ini adalah langkah akhir setelah sebelumnya pihaknya sudah coba lakukan upaya mediasi untuk kasus itu.