Pasalnya, jika status perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikkan maka Azis dan Aliza bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Hakim Damis mengatakan, pihaknya akan berlaku adil dalam memutuskan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin tersebut.
Menurutnya, jika Azis Syamsuddin terbukti bersalah, maka pihaknya akan menyatakannya terbukti.
Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka Azis Syamsuddin akan dibebaskan.
“Kalau saudara terbukti ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak terbukti ya kita nyatakan tidak terbukti dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain,” tegas Muhammad Damis dikutip dari KompasTV.
Kedua, hakim Damis kemudian meminta Azis Syamsuddin untuk mempersiapkan haknya menghadirkan saksi yang menguntungkan dirinya.
“Kami minta hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya kita bisa dengarkan keterangan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan,” pungkas hakim.
Sebelumnya, Rita Widyasari sudah diperiksa
Sebelumnya mantan Bupati Kutai Kartanegara sudah lebih dahulu diperiksa terkait kasus suap ke mantan penyidik KPK.