"Anda harus mempertimbangkan masalah jasa konsultan konstruksi dengan tambahan biaya yang signifikan sehingga warga sebagai pemohon merasa kesulitan," ungkapnya.
Ia juga menyoroti durasi waktu pengurusan PBG yang terlalu panjang, membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pihaknya meminta agar Dinas PUPR untuk merancang skema baru dalam penyusunan syarat PBG secara menyeluruh. Ini diharapkan dapat membahas masalah yang dihadapi pemohon. Harapannya, melalui paparan dari PUPR, Pemkot akan menyusun solusi yang akan diatur dalam Perwali.
"Termasuk saran untuk menerapkan pra konsultasi agar proses awal si pemohon bisa sesuai dengan peraturan boleh dipaparkan nanti. Sehingga dengan metode proses pra konsultasi ini, barang yang akan diupload melalui sistem sudah sesuai dengan peraturan pemerintah sehingga prosesnya tidak lagi berlarut-larut," jelasnya.
Langkah ini menandai komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk menyederhanakan dan mempercepat proses persetujuan bangunan, memberikan kelonggaran kepada masyarakat, dan memastikan bahwa persyaratan yang ada dapat dipenuhi dengan lebih efisien.
"Perubahan ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan administratif tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan kota, menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan inovatif," pungkasnya.
(Tim Redaksi)