Dengan demikian, Ary Wahyu mengaku sangat maklum dengan upaya hukum yang sedang ditempuh terpidana M Zohan. Sebab dalam kontra memori kasasi ada termuat hasil pertimbangan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terhadap perkara M Zohan.
“Memang menurut pemohon ada pertimbangan dari pengadilan tinggi yang tidak dipertimbangkan Mahkamah Agung. Kalau kami setelah menerima kontra memori PK kami hanya tinggal langsung memberikan saja kepada Mahkamah Agung, itu pun kami lakukan dalam waktu 30 hari dari sidang terakhir kemarin dan sudah kami kirim berkasnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengajuan PK oleh tim kuasa hukum terpidana M Zohan sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis 13 Juni 2024 kemarin. Pengajuan PK itu dilakukan sebab adanya putusan hukum dari Mahkamah Agung yang memvonis M Zohan dengan kurungan penjara 8 tahun dan pidana denda Rp 750 Juta ditambah uang pengganti Rp 8,9 miliar.
Putusan hukum itu dinilai Tumpak Parulian Situngkir selaku kuasa hukum terlalu berat. Bahkan putusan itu disebut tidak adil karena pada saat hakim di Mahkamah Agung memeriksa perkara, tidak mendapat berkas kontra memori kasasi.
“Bagaimana mungkin ceritanya beliau menjalani putusan terakhir kasasi, sedangkan untuk fokusnya kami masih punya hak untuk mengajukan pembelaan diri pada tingkat tersebut,” tegas Tumpak saat pengajuan PK.
Namun dalam perjalannya, berkas kontra memori kasasi tidak disertakan secara langsung saat majelis di Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan perkara.
“Posisinya kontra memori kasasi telah diberikan penasihat hukum terdahulu namun tidak tercantum di dalamnya, setelah kami cek listnya ternyata tidak terkirim sehingga putusannya seperti yang sekarang. dan itu kekecewaan yang utama,” tekan Tumpak lagi.
Selain perihal berkas kontra memori kasasi, Tumpak juga menegaskan kekecewan lain adalah tidak adanya legal standing pada putusan hukum ditingkat Mahkamah Agung.