“Jadi istri korban sendiri di dalam BAP itu bermohon untuk memutus (hukuman) seringannya kepada terdakwa,” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan surat tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (4/4/2024) kemarin. Kasus itu pun terdaftar pada nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd dengan JPU Stefano. Andri didakwa Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Namun di dalam persidangan, perkara dengan nomor 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd itu dituntut JPU bernama Stefano dengan hukuman 3 bulan kurungan, atas pertimbangan hukum alternatif dan adanya permohonan dari istri korban.
Sebelumnya diberitakan, pria bernama Surianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tewas mengenaskan diterkam harimau peliharaan majikannya. Hewan buas tersebut menggigit leher korban.
Korban diterkam harimau di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Sabtu (18/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. Serangan hewan buas itu juga mengakibatkan sebagian organ tubuh korban juga hilang.
(tim redaksi)