POJOKNEGERI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Melalui Permendagri itu, pemerintah mengatur tata cara pengelokaan kearsipan daerah, baik pengklafikasian, pemilihan dan pemusnahan arsip.
Permendagri yang baru berusia dua bulan ini, diakui akan membuat sistem arsip dan dokumen lebih baik kedepannya.
“Seperti harapan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, terbitnya Permendagri Nomor 83 tahun 2022 akan mengakhiri perbedaan klafikasi arsip yang selama ini terjadi,” kata Muhammad Syafranuddin, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim.
Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro dalam pengarahannya pada sosialisasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, menyatakan arsip harus dijaga keamanannya, karenanya pemprov, pemkab dan pemkot diminta memperhatikan pengelolaan kearsipan agar arsip lebih terjaga dan aman, serta mudah didapatkan.
Sekjen Suhajar juga minta semua daerah meningkatkan kualitas SDM dan sarana serta prasarana kearsipan, termasuk mengalokasikan anggaran yang memadai.
“Hari ini sebuah surat tidak begitu penting, namun pada suatu saat atau beberapa tahun kemudian akan menjadi penting terlebih jika menyangkut anggaran atau keuangan,” sebut Sekjen Suhajar. (Adv)