
POJOKNEGERI.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para guru di Indonesia.
Salah satu langkah strategis adalah penerapan mekanisme restorative justice (RJ) dalam penyelesaian masalah pendidikan dan kedisiplinan di sekolah.
Menurut Abdul Mu’ti, banyak kasus yang menjerat guru sebenarnya tidak perlu sampai ke ranah pidana. Persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan, terutama terkait kedisiplinan siswa, seharusnya bisa selesai secara damai melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
“Persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan dan kedisiplinan kita selesaikan dengan damai melalui restorative justice, tidak sebagaimana sekarang-sekarang ini yang membuat banyak pengajae harus berurusan dengan hukum,” ujarnya di Surabaya, Selasa (25/11).
MoU dengan Kapolri
Untuk memperkuat kebijakan ini, Kemendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia. MoU tersebut mengatur penanganan perkara yang berkaitan dengan pendidikan dan kedisiplinan di sekolah agar tidak langsung masuk ke jalur pidana. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa MoU ini sudah berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan program RJ bagi pengajar.
“Sudah kami tanda tangani cukup lama dengan Pak Kapolri. Jadi, program RJ untuk guru pada dasarnya sudah berjalan,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, aparat kepolisian dapat memahami bahwa tidak semua masalah di sekolah harus selesai melalui jalur hukum. Sebaliknya, penyelesaian damai yang melibatkan guru, siswa, orang tua, dan pihak sekolah akan lebih mengedepankan pemulihan hubungan serta pembelajaran bagi semua pihak.
Sosialisasi Lebih Luas
Ke depan, pemerintah berencana melakukan sosialisasi lebih luas kepada jajaran kepolisian dan seluruh sekolah di Indonesia. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa persoalan pendidikan tidak selalu perlu masuk ke ranah hukum. Sosialisasi ini juga agar dapat mengubah paradigma masyarakat dalam melihat peran pengajar.
“Kami ingin guru tenang dalam mengajar, fokus mendidik. Dengan demikian, guru dapat memberikan dedikasi dan dharma bakti terbaik untuk mencerdaskan bangsa,” tutur Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan, sosialisasi akan di lakukan secara bertahap melalui kerja sama lintas kementerian, kepolisian, serta organisasi profesi guru. Dengan begitu, kebijakan RJ dapat diterima secara luas dan dipraktikkan di berbagai daerah.
Perlindungan Guru
Abdul Mu’ti menyoroti fenomena meningkatnya kasus hukum yang menjerat guru dalam beberapa tahun terakhir. Banyak di antaranya terkait tindakan disiplin terhadap siswa yang kemudian dipersoalkan oleh orang tua atau masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru, sehingga mereka merasa tidak aman dalam menjalankan tugas mendidik.
“Guru seharusnya dilindungi, bukan justru diposisikan sebagai pihak yang selalu salah. Dengan RJ, kita ingin membangun budaya saling percaya dan menghormati peran guru,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk kembali menumbuhkan rasa hormat terhadap guru sebagai pendidik. Menurutnya, guru memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter anak bangsa, sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak.
Restorative Justice dalam Pendidikan
Konsep restorative justice sendiri menekankan pada penyelesaian masalah dengan cara memperbaiki hubungan, bukan menghukum. Dalam konteks pendidikan, RJ berarti melibatkan guru, siswa, dan orang tua untuk mencari solusi bersama atas persoalan yang terjadi. Pendekatan ini aka lebih efektif dalam membangun lingkungan belajar yang sehat dan kondusif.
Dengan restorative justice, siswa yang melakukan pelanggaran tidak langsung dicap sebagai pelaku kriminal. Sebaliknya, mereka berkesempatan untuk memahami kesalahan, meminta maaf, dan memperbaiki perilaku. Pengajar pun tidak perlu khawatir akan ancaman hukum ketika menjalankan tugas mendidik.
“Marilah kita selesaikan masalah pendidikan dengan cara damai, demi kebaikan anak-anak kami dalam belajar,” kata Abdul Mu’ti.
Harapan ke Depan
Pemerintah berharap penerapan RJ dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan hukum yang melibatkan pengajar. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, guru bisa lebih fokus pada tugas utama mereka: mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa.
Harapannya dengan kebijakan ini mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional. Dengan guru yang tenang dan terlindungi, kualitas pembelajaran akan meningkat, dan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman serta penuh penghargaan terhadap nilai-nilai pendidikan.
(*)