POJOKNEGERI.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langkah penting dalam mempercepat respons terhadap aduan masyarakat.
Dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jenderal Listyo menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri, mulai dari Kapolres hingga Kapolda, kini diwajibkan untuk membuat akun media sosial resmi guna menerima dan merespons aduan dari masyarakat dengan cepat dan transparan.
Menurut Jenderal Listyo, dengan adanya akun media sosial ini, setiap peristiwa atau kejadian yang melibatkan Polri dapat segera dijawab tanpa harus menunggu viral.
"Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral," katanya, Jumat (31/1/2025).
Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, tetapi juga untuk menunjukkan komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kapolri berharap bahwa dengan adanya akun-akun media sosial resmi ini, setiap masalah yang muncul dapat langsung ditangani dengan jelas, dan masyarakat dapat melihat progres tindak lanjut dari setiap aduan.
Dengan membuat akun, kata dia, maka kapolda hingga kapolres bisa segera memberikan respons terkait langkah tindak lanjut dari aduan yang disampaikan.