POJOKNEGERI.COM - Aturan baru terbit untuk proses jual beli tanah.
Hal ini usai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 dan ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana.
Dalam aturan di surat itu, kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.
Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.
"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," demikian redaksi di surat tersebut.
Dalam surat, mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian redaksi yang ada.