Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan,Yuli Rulita menjelaskan, bahwa penutupan jalan terjadi tak lepas dari adanya persoalan keluarga yang bersangkutan.
Persoalan ini, ia sebut bahwa pemerintah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) bahwa dilarang menutup jalan tanpa ada izin.
Jalan tersebut ia sebut, merupakan akses jalan yang mudah dilalui oleh mobil, sehingga pihaknya memikirkan untuk kepentingan orang banyak.
"Kesampingkan dulu persoalan keluarganya, kami pentingkan persoalan masyarakat banyak. Ini juga bertujuan agar tidak mengambat akses jalan seperti ketika ada kebakaran pemadaman yang mau masuk, atau ada orang sakit menggunakan ambulan ini yang kami antisipasi jangan sampai terhambat," urai Yuli.
"Yang jelas kami sudah bernegosiasi dengan yang bersangkutan dan dia sudah bersedia untuk membuka jalan akses ini," katanya.
Pihaknya pun mengimbau jika kejadian ini masih terjadi, warga diharap bisa melaporakan hal itu kepada pihak terkait, termasuk kepada Satpol PP Balikpapan.
(redaksi)