“Jadi saya tegaskan yang pertama kebijakan ini tidak ada maksud atau tujuan untuk mematikan usaha teman-teman yang selama ini sudah menyediakan jasa angkutan dari dari Kecamatan Tabang maupun Tenggarong dan sekitarnya,” tegas Edi.
Lanjut orang nomor satu di Kukar itu, perilisian trayek transportasi darat dari pemerintah itu sejatinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda layanan jasa dan sebagai bentuk nyata hadirnya pemerintah menjawab kebutuhan masyarakat itu sendiri.
“Yang kedua ini adalah tugas dan kewajiban pemerintah. Kalau sudah berkembang dan ada pihak swasta yang menyediakan jasa serupa maka kebijakan ini akan dievaluasi dan diarahkan ke zona lain yang membutuhkan,” terangnya.
Diakhir, tak lupa Edi menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bersedia membantu dan terus mendukung pemerintah daerah untuk terus memenuhi kewajibannya dalam pemberian pelayanan bagi masyarakat.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mensukseskan kebijakan ini sehingga terlaksana dan semoga yang kita lakukan ini betul-betul bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.
(Advetorial)