POJOKNEGERI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memasuki masa akhir jabatan pada 2022 ini.
Perihal masa jabatan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sampaikan bahwa bisa saja Presiden Joko Widodo merevisi aturan sehingga dirinya dan Anies Baswedan bisa menjabat hingga digelarnya Pilkada 2024.
"Presiden bisa mengubah merevisi aturan yang ada," kata Riza dalam acara webinar, Selasa (11/1/2022).
Sesuai periode lima tahunan, masa jabatan Anies dan Riza akan habis pada Oktober 2022.
Sementara itu, Pilkada DKI baru akan digelar pada 2024 karena bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif. Dengan demikian, akan terjadi kekosongan jabatan.
Dalam UU Pemilu, Presiden Jokowi nantinya menunjuk penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan.
Terkait itu, Ahmad Riza Patria menilai bukan mustahil Jokowi memperpanjang jabatannya dan Anies dengan merevisi aturan yang ada.
Seluruhnya, disebutnya mungkin terjadi.