POJOKNEGERI.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri. Irjen Ferdy Sambo diamankan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob sejak sore tadi.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diperiksa Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (6/8/2022) malam.
Berikut pernyataan lengkap terkait Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kadiv Propam di Jakarta Selatan, dikutip seluruhnya dari Detik.com:
"Pada malam hari ini saya meneruskan beberapa informasi yang sudah tersebar di beberapa media. Dari hasil komunikasi saya dengan timsus, timsus dalam hal ini masih mendalami proses penyidikan terkait menyangkut masalah kejadian di Duren Tiga.
Jadi timsus ini kerjaannya adalah pro justicia, tapi sesuai dengan arahan Pak Kapolri selain timsus ada juga inspektorat khusus. Seperti yang disampaikan Pak Kapolri kemarin malam, Inspektorat Khusus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang.
Dari 25 orang ini 4 sudah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya dulu adalah sidang kode etik karena ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan olah TKP.
Pada malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.
Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses.
Kami minta untuk rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan kalau Irsus fungsinya menyangkut masalah masalah pelanggaran kode etik. Kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah. Ini juga masih berproeses apabila nanti sudah ada update yang terbaru baik dari Inspektorat khusus maupun Irsus dan nanti akan disampaikan lebih lanjut.
Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah. Karena dua konsekuensi baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul sahih hasilnya dan konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat di persidangan"
Tanya jawab:
#Belum tersangka?
Belum tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menersangkakan? Tersangka kan dari Timsus. Inikan Irsus. Makanya jangan sampai salah.
#Tidak benar ada penangkapan, tidak benar ada penahanan?
Iya betul, jadi tidak benar ada itu. Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan Bapak Kapolri
#FS dibawa ke Mako Brimob jam berapa?
Sore tadi
#Kenapa di Mako Brimob?
Proses ini betul-betul berjalan secara independen kemudian secara akuntabel dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan.
#Ada hubungannya dengan anggota Brimob hari ini?
Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dirtipidum ya. Pak Dirtipidum menginformasikan melaksanakan penebalan pengamanan.
#Kesalahan profesionalannya apa?
Dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya. Ini nanti saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja Timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif. Ingat, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi yang saya sebutkan, konsekuensi yuridis, konsekuensi keilmuan.
#Dalam penanganan di TKP Pak Sambo dia dalam bertugas?
Nanti saya jelaskan kalau sudah lengkap. Baru hari ini seperti itu.
Sumber: Detik.com
(redaksi)