POJOKNEGERI.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Samarinda lakukan pengundian ulang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) Tahun 2022 wilayah Sungai Kunjang.
Dilaksanakan di Ruang Rapat Bapenda Balai Kota Samarinda pada Selasa (28/3/2023).
Pengundian hadiah PBB ini diberikan bagi wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu, tidak memiliki denda tunggakan dan yang telah melunasi pajak hingga tahun 2022.
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Hermanus Barus, mengatakan pengundian ulang tersebut dilakukan karena pada pemenang sebelumnya tidak berkenan.
"Pemenang sebelumnya tidak mau mengambil karena mungkin orang itu merupakan orang yang cukup berada," kata Hermanus saat diwawancara melalui via telepon.
Diketahui hadiah undian PBB yang diberikan berupa satu unit motor listrik dan diserahkan kepada pemenang dari Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.