Pengesahan UU KUHAP Baru Tuai Kritikan dari KIKA, Dinilai Ancam Kebebasan Akademik dan Demokrasi

POJOKNEGERI.COM — Pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) menuai kritikan dari Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA).
Sebagaimana diketahui, UU KUHAP resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
Para akademisi yang tergabung dalam KIKA menilai regulasi baru ini bukan hanya mengabaikan prinsip demokrasi, tetapi juga mengandung ancaman sistemik terhadap kebebasan akademik, integritas penelitian, dan ruang kritis di perguruan tinggi.
Proses Legislasi Dinilai Tergesa-gesa
Dalam pernyataannya, KIKA menyebut proses pembahasan UU KUHAP berlangsung secara extraordinary rushed atau “sangat tergesa-gesa”. Terutama setelah Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah merampungkan pembahasan dalam waktu hanya dua hari, yakni 12–13 November 2025.
Kecepatan proses legislasi tersebut dinilai melanggar prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna—sebuah standar yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya.
Plh Presidium KIKA, Rina Mardiana dari IPB University menjelaskan, percepatan pembahasan RUU tersebut tidak dapat dibenarkan apa pun alasannya. Termasuk dalih menyesuaikan dengan implementasi KUHP baru pada Januari 2026. Ia menilai alasan tersebut menyesatkan publik dan mengabaikan suara masyarakat sipil. Khususnya para akademisi dan pegiat hukum yang telah menyampaikan masukan substansial dalam berbagai forum resmi.
“Pembahasan dua hari untuk regulasi sebesar KUHAP adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. DPR dan pemerintah menunjukkan sikap anti-intelektualisme dengan mengabaikan masukan ahli hukum acara pidana, kriminologi, dan hak asasi manusia,” tegas Rina dalam pernyataannya.
Menurut KIKA, pengabaian terhadap masukan para akademisi menunjukkan lemahnya komitmen pembuat undang-undang dalam menjunjung transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan kebijakan publik. KIKA menegaskan bahwa pembahasan ulang secara menyeluruh adalah satu-satunya cara untuk memastikan regulasi ini tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
KIKA memetakan sejumlah pasal dalam UU KUHAP yang dianggap berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi baru terhadap akademisi, peneliti, maupun mahasiswa yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 16, yang memperluas kewenangan aparat untuk melakukan operasi undercover buy dan controlled delivery pada semua jenis tindak pidana, bahkan pada tahap penyelidikan. KIKA menilai pasal ini membuka ruang besar terjadinya praktik entrapment atau penjebakan terhadap civitas akademika yang tengah terlibat dalam riset atau gerakan sosial.
Ancaman terhadap Kebebasan Akademik
Herdiansyah “Castro” Hamzah dari Universitas Mulawarman, yang juga Presidium KIKA, menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan ancaman nyata bagi lingkungan kampus.
“Operasi terselubung tanpa pengawasan hakim bisa menjebak mahasiswa atau peneliti yang sedang mengkaji isu sensitif, seperti korupsi atau pelanggaran HAM. Ini berbahaya dan bisa membunuh keberanian intelektual,” kata Castro.
KIKA juga menyoroti Pasal 5, 90, dan 93 yang memungkinkan penangkapan, pengamanan, hingga penahanan pada tahap penyelidikan. Situasi ini dinilai memperbesar risiko tindakan represif dengan dalih “mengamankan” seseorang, meskipun tidak ada bukti cukup telah terjadi tindak pidana.
“Bayangkan seorang peneliti yang meneliti konflik agraria atau kejahatan lingkungan; ia bisa sewaktu-waktu diamankan, ditahan, atau ditekan. Ini ancaman terhadap seluruh prinsip kebebasan akademik,” lanjutnya.
KIKA menilai ancaman paling serius dalam UU KUHAP terletak pada pasal-pasal yang memungkinkan aparat melakukan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran data tanpa izin hakim, yakni Pasal 105, 112A, 132A, dan 124.
Menurut KIKA, aturan tersebut berpotensi merusak seluruh ekosistem penelitian karena kerahasiaan sumber data tidak lagi terjamin, integritas data riset dapat terganggu, komunikasi akademik terancam disadap. Dodi Faedlullah dari Universitas Lampung menyebut pasal-pasal tersebut sebagai “serangan langsung terhadap jantung kegiatan riset”.
“Bagaimana akademisi bisa melakukan penelitian kritis jika data bisa disita atau disadap kapan saja? Ini kondisi yang berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
KIKA turut menyoroti Pasal 7 dan 8 yang menempatkan semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri. KIKA menilai sentralisasi kewenangan ini memperlebar potensi penyalahgunaan kekuasaan dan melemahkan mekanisme check and balance dalam proses penegakan hukum.
Bagi akademisi yang kerap mengkritisi institusi penegak hukum, situasi ini dikhawatirkan menjadi hambatan serius dalam mencari keadilan maupun melakukan advokasi.
Tuntutan KIKA
Berdasarkan seluruh temuan ancaman tersebut, KIKA secara tegas mengajukan empat tuntutan utama:
1. Presiden diminta menghentikan proses pengesahan UU KUHAP dan menarik draf per 13 November 2025.
2. DPR dan pemerintah wajib menjamin partisipasi bermakna, termasuk menerima masukan koalisi masyarakat sipil dan komunitas akademik.
3. Menguatkan pengawasan kekuasaan kehakiman (judicial scrutiny) terhadap seluruh upaya paksa dalam KUHAP.
4. Menjamin perlindungan akademisi dari kriminalisasi, termasuk menghapus atau merevisi fundamental pasal-pasal yang mengancam kebebasan akademik.
Dalam penutup pernyataannya, KIKA menegaskan bahwa upaya memaksakan pengesahan UU KUHAP sama saja dengan memundurkan demokrasi Indonesia dan mempersempit ruang kritik di kampus maupun masyarakat.
“Kami akan terus memantau dan melawan segala bentuk upaya pembungkaman akademik,” tegas Presidium KIKA.
Pernyataan ini dirilis serentak dari Jakarta, Surabaya, Lampung, Samarinda, Bogor, Aceh, Papua, dan Yogyakarta pada 18 November 2025.
(tim redaksi)