Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun 2025 dengan agenda utama pengesahan kegiatan Mas...
POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun 2025 dengan agenda utama pengesahan kegiatan Masa Sidang II serta penutupan Masa Sidang I. Rapat berlangsung di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim pada Rabu, 30 April 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan, Suriansyah, serta diikuti oleh anggota dewan baik secara langsung maupun daring.
Dalam forum tersebut, Ekti menyampaikan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah menyusun dan menetapkan agenda kegiatan Masa Sidang II Tahun 2025 pada tanggal yang sama, yakni 30 April 2025, dan seluruh anggota dewan telah mengetahui isi dari agenda tersebut.
“Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada Anggota Dewan yang terhormat, apakah agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui?” ucap Ekti.
Pernyataan itu dijawab secara aklamasi oleh para anggota dewan: “Setuju!”
Agenda berikutnya adalah penyampaian Laporan Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2025, yang menurut Ekti menjadi tolok ukur dalam menilai kinerja dan pengabdian para anggota dewan selama empat bulan pertama tahun berjalan.
“Dengan harapan Anggota DPRD Kaltim kiranya dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian serta kinerja sebagai wakil rakyat Kalimantan Timur,” tegasnya.
Setelah penyampaian laporan, Ekti Imanuel secara resmi menutup Masa Sidang I dan membuka Masa Sidang II DPRD Kaltim Tahun 2025. (adv)